Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria bidang
Penataan ruang merupakan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam
penyelenggaraan penataan ruang. Sistem Penyelenggaraan penataan ruang kabupaten
terdiri dari tiga aspek yakni Pengaturan (pelaksanaan penataan ruang), Pembinaan,
dan Pengawasan penataan ruang. Aspek pengaturan mecakup kegiatan penataan ruang
seperti perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam
menyelenggarakan penataan ruang kabupaten,
Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait penataan ruang wajib mengacu pada
NSPK yang telah ditetapkan olah Pemerintah. Hal ini bertujuan menjaga
kesesarasian dan keharmonisan penataan ruang baik ditingkat nasional maupun
daerah.
Sosialisasi
NSPK diselenggarakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT
Program Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang dengan sasaran Delapan (8) Kabupaten
di Pulau Flores. Penetapan lokasi dan sasaran sosialisasi didasarkan pada fakta
bahwa semua kabupaten yang berada di daratan Flores belum melengkapi dokumen
rencana rinci tata ruang (RDTR) yang semestinya telah tersedia kurang lebih 2
tahun setelah RTRW ditetapkan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Satuan Kerja
Penataan Ruang Propinsi NTT melalui kegiatan ini menekankan komitmen bersama
seluruh Pemerintah Daerah agar menyelesaikan semua dokumen perencanaan sehingga
mampu mendongkrak kinerja bidang penataan ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar