Rabu, 11 November 2015

Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Penataan Ruang di Ende

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria bidang Penataan ruang merupakan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sistem Penyelenggaraan penataan ruang kabupaten terdiri dari tiga aspek yakni Pengaturan (pelaksanaan penataan ruang), Pembinaan, dan Pengawasan penataan ruang. Aspek pengaturan mecakup kegiatan penataan ruang seperti perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam menyelenggarakan penataan ruang kabupaten,  Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait penataan ruang wajib mengacu pada NSPK yang telah ditetapkan olah Pemerintah. Hal ini bertujuan menjaga kesesarasian dan keharmonisan penataan ruang baik ditingkat nasional maupun daerah.

               Sosialisasi NSPK diselenggarakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT Program Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang dengan sasaran Delapan (8) Kabupaten di Pulau Flores. Penetapan lokasi dan sasaran sosialisasi didasarkan pada fakta bahwa semua kabupaten yang berada di daratan Flores belum melengkapi dokumen rencana rinci tata ruang (RDTR) yang semestinya telah tersedia kurang lebih 2 tahun setelah RTRW ditetapkan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Satuan Kerja Penataan Ruang Propinsi NTT melalui kegiatan ini menekankan komitmen bersama seluruh Pemerintah Daerah agar menyelesaikan semua dokumen perencanaan sehingga mampu mendongkrak kinerja bidang penataan ruang.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar