Minggu, 21 Juni 2015

DESIGN KELEMBAGAAN MUSRENBANG MANGGARAI TIMUR 2015

        Selama ini masyarakat di tingkat desa dan kecamatan telah dilibatkan dalam berbagai model perencanaan partispatif. Seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan untuk mendorong keterlibatan berbagai pihak (stakeholders) dalam pembangunan partisipatif yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan program, bahkan evaluasi program/kegiatan.
Pada tingkat nasional, pemerintah mengeluarkan UU No 25 tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjelaskan alur perencanaan pembangunan nasional secara bottom up mulai dari level desa sampai pusat atau yang dikenal dengan Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Musrenbang ini menjadi instrumen pemerintah untuk melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dalam pembangunan dimana pada setiap level pemerintahan diadakan musyawarah yang hasilnya akan di bawa ke musyawarah level atasnya oleh perwakilan peserta pada musyawarah level bawahnya. Pada setiap musyawarah akan diambil prioritas, akan tetapi keputusan realisasi dari prioritas tersebut berada pada level paling atas, yaitu pemerintah pusat.
        Seiring dengan kebijakan otonomi daerah melalui UU 22/1999 yang kemudian direvisi oleh UU No. 32 tahun 2004, Pemerintah Daerah mendapat kewenangan untuk melakukan perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat secara luas. Dalam perkembangannya, UU Otonomi Daerah disertai oleh berkembangnya semangat untuk menurunkan lagi kewenangan pembuatan kebijakan pada tinkgat yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu Desa/Kelurahan. Ini mendorong lahirnya konsep otonomi desa yang diawali dengan alokasi anggaran untuk desa dalam skema Alokasi Dana Desa (ADD) dimana masyarakat memiliki ruang untuk terlibat dan menentuan program pembangunan bahkan melakukan pengawasan terhadap program dan kegiatan pembangunan. Proses perencanaan partisipatif diawali dengan mengumpulkan warga dalam sebuah forum yang bernama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari level yang paling kecil yaitu kelompok masyarakat, baik kelompok yang berdasarkan atas wilayah seperti RT/RW, Kampung, atau berdasarkan profesi dan organisasi seperti kelompok tani, PKK, pemuda, dan sebagainya. Di tingkat desa, peserta Musrenbang diharapkan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Camat, perangkat desa terutama Kepala Urusan Pembangunan, Ketua RT/RW, dan perwakilan masyarakat. Dalam komponen masyarakat terdiri dari individu atau kelompok yang berada di desa/kelurahan, seperti ketua RT/RW, kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah dan lain.
Sebagaimana diketahui, selain Musrenbang, masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan selama ini juga mengenal model partisipatif dalam Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri (PNPM-Mandiri). Pengalaman dan praktek-praktek baik selama pelaksanaan model partisipatif tersebut — P2KP, PPK, PNPM-Mandiri — tentu saja sangat berguna bahkan menjadi rujukan untuk perbaikan dan peningkatan performance Musrenbang di masa mendatang.
dalam design kelembagaan Musrenbang perlu dilihat sejauh mana proses Musrenbang bersinergi dengan institusi lainnya di tingkat lokal. Misalnya, perlu dilihat sejauhmana proses Musrenbang secara langsung menggunakan institusi seperti kelembagaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dasawisma, Karang Taruna, dan lain sebagainya untuk menunjang partisipasi warga masyarakat. Lembaga-lembaga di tingkat lokal tersebut dapat digunakan untuk melakukan, misalnya, penyerapan aspirasi warga masyarakat, melakukan pelaporan keuangan program/kegiatan pembangunan, transpransi anggaran, laporan kemajuan proyek, dan lain sebagainya. 
(Disadur dari hasil Penelitian Tingkat Partisipasi masyarakat dalam perencanaan Pembangunan, Bidang statistik dan penelitian Bappeda Maanggarai Timur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar